TUGAS POKOK :
Melaksanakan Sebagian Tugas Badan Lingkup Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya.
FUNGSI :
1. Penyiapan bahan perumusaan kebijakan perencanaan pembangunan daerah di bidang ekonomi, sosial dan budaya;
2. Pelaksanaan koordinasi, Konsultasi dan perencanaan pembangunan daerah di bidang ekonomi, sosial, budaya;
3. Pelaksanaan pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah di bidang ekonomi, sosial, budaya;
4. Pelaksanaan kerjasama dan koordinasi pembangunan antar daerah dan antara daerah dengan swasta dalam dan luar negeri di bidang ekonomi, sosial, dan budaya;
5. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan;
6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.




