TUGAS POKOK :
Melaksanakan Sebagian Tugas Badan Lingkup Kesekretariatan dan Keuangan.
FUNGSI :
1. Perencanaan program kerja bidang kesekretariatan dan keuangan;
2. Pelaksanaan pengadaan, pengelolaan dan inventarisasi perlengkapan, peralatan, prasarana dan sarana kerja lainnya;
3. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, kepegawaian, perencanaan program dan keuangan;
4. Pelaksanaan koordinasi program kerja dan pengelolaan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan internal Badan;
5. Pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi, rumah tangga, perlengkapan, kepegawaian seluruh internal Badan;
6. Pelaksanaan koordinasi dalam penghimpunan data sebagai bahan informasi, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
7. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
8. Pelaksanaan pengadaan perlengkapan, pemeliharaan dan inventarisasi;
9. Pengusulan program pendidikan dan pelatihan aparatur internal Badan
10.Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi kesekretariatan dan keuangan;
11.Pelaksanaan konsultasi dan koordinasi secara horisontal, vertikal dan diagonal sesuai dengan kewenangannya;
12.Pelaporan dan konsultasi pelaksanaan tugas kepada atasan;
13.Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan;
14.Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.




